Asuransi dan
Keuangan
Asuransi adalah metode yang paling praktis untuk menangani resiko
besar. Asuransi adalah pilihan yang banyak digunakan orang untuk mengurangi
resiko kerugian pada individu, keluarga, atau suatu bisnis/perusahaan.
Manfaat asuransi yaitu menanggung, mengcover, atau menggantikan
biaya-biaya yang kita keluarkan dari asuransi yang kita pilih dan kita bayarkan.
Macam-macam investasi dana yang dikelola oleh Perusahaan Asuransi :
o DPLK adalah lembaga keuangan yang menyediakan program pensiun untuk para
nasabahnya.
o Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan
investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia
di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana.
o Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial
yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan.
Macam-macam asuransi kerugian
:
o
Asuransi kebakaran adalah asuransi yang
menutup risiko kebakaran.
o
Asuransi kewajiban (liability insurance)
adalah sebuah polis asuransi yang dibeli untuk memberikan perlindungan
bagi individu atau perusahaan terhadap klaim atas kelalaian atau perbuatan
tidak disengaja yang mengakibatkan kerusakan aset atau cedera badan pihak lain.
o
Asuransi properti dan kendaraan adalah jenis
asuransi yang melindungi properti kita berupa rumah dan kendaraan (roda dua
maupun empat) dari kerusakan atau kemungkinan hilang.
Kriteria resiko yang dapat diasuransikan
:
o
Risiko Umum berarti ada ketidakpastian
terjadinya suatu kerugian atau hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang
keuntungan dengan kata lain, resiko murni adalah suatu yang terjadi tidak juga
memberikan keuntungan.
o
Risiko Spekulatif adalah resiko yang
berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, antara lain peluang mengalami kerugian
financial, dan peluang memperoleh keuntungan.
o
Risiko Pribadi adalah resiko yang
mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan yang
dapat disebabkan mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan.
Hal-hal yang menjadikan perjanjian asuransi batal
:
o
Memuat keterangan yang keliru atau tidak
benar atau bila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya
sehingga apabila hal itu disampaikan kepada penanggung akan berakibat tidak
ditutupnya perjanjian asuransi tersebut (Pasal 251 KUHD).
o
Memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum
perjanjian asuransi ditandatangani.
o
Memuat ketentuan bahwa tertanggung dengan
pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan si penanggung dari segala
kewajibannya yang akan datang.- Terdapat suatu akalan cerdik, penipuan, atau
kecurangan si tertanggung.
o
Apabila obyek pertanggungan menurut peraturan
perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan dan atas sebuah kapal baik kapal
Indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut obyek pertanggungan
menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan.
Unsur-unsur penentu tarif premi asuransi :
o
Kemungkinan/probability terjadinya kerugian ,
yaitu menyangkut apakah kejadian yang diasuransikan frekuensinya sering atau
tidak serta lama atau tidak
o
Value judgement,
keadaan perekonomian yang sedang berkembang saat kita mengasuransikan apa yang
kita asuransikan
o
Policy pemerintah, yaitu peraturan yang telah
ditentukan oleh pemerintah
0 komentar:
Posting Komentar