Jumat, 18 Oktober 2013

Menganalisis kesalahan diksi


KOMPAS, JUMAT 11 OKTOBER 2013

DANA OTUS ACEH
 KPK Tindak Lanjuti Temuan BPK


BANDA ACEH, KOMPAS – Komisi Pemberantas Korupsi segera menindaklanjuti hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan terkait ketidakjelasan pengelolaan dana otonomi khusu yang diterima Aceh sebesar Rp 5,1 triliun pada 2008-2012. Pada tahap awal ini, tindak lanjut lebih ditekankan pada pencegahan terjadinya korupsi terkait anggaran tersebut.

Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan seusai menjadi pembicaraan dalam semiloka pencegahan korupsi KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Banda Aceh, Kamis(10/10).

“Hal itu mesti menjadi perhatian dari BPKP Provinsi Aceh. Hal itu pasti sudah dilakukan,” kata dia.

Mengenai kemungkinan penindakan terhadap hasil temuan BPK di Aceh itu, Busyro mengatakan, hal itu membutuhkan bukti permulaan yang cukup. Hal itu tak akan secara langsung dilakukan KPK karena terkait hal ini lebih diutamakan pencegahan. “Pencegahan ini akan efektif. Ada kemampuan yang tinggi dari Pak Gubernur Aceh dan jajarannya,”kata dia.

Terkait penggunaan dana otsus, KPK akan terus mengadakan supervisi. Supervisi juga dilakukan di Papua yang juga menerima alokasi dana otsus.


Berdasarkan audit investigasi BPK Perwakilan Aceh atas penggunaan dana otsus tahun 2008 hingga 2012, ditemukan penggunaan dana otsus Aceh sebesar Rp 5,1 triliun tak terarah dan tak fokus pada tujuan yang telah ditetapkan. Ada dana sebesar Rp 2,006 triliun dari total Rp 21,1 triliun yang diterima Aceh pada 2008-2012 yang belum didistribusikan seluruhnya. Kondisi itu terjadi akibat perencanaan dan pengelolaan atas dana otsus yang buruk.


Sementara itu, kenmarin majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Faqih Husnan, dosen Universitas Gorontalo. Faqih adalah ketua panitia pengadaan peralatan laboratorium di kampus tersebut yang marugikan keuangan negara sebanyak Rp 2,6 miliar. Jaksa menuntut Faqih 6 tahun penjara.


Di Kupang, Nusa Tenggara Timur, kejaksaan tinggi setempat telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas tahun anggaran 2010 senilai Rp 1,3 miliar di Kantor Wilayah Kementrian Agama NTT.(HAN/KOR/APO)


Tabel Analisis


No
Kesalahan
Perbaikan
Alasan
1.
ditemukan penggunaan dana otsus Aceh sebesar Rp 5,1 triliun tak terarah
ditemukan penggunaan dana otsus Aceh sebesar Rp 5,1 triliun tidak terarah
Penggunaan kata yang tidak benar yaitu “tak” seharusnya “tidak”.
2.
dan tak fokus pada tujuan yang telah ditetapkan
dan tidak fokus pada tujuan yang telah ditetapkan
Penggunaan kata yang tidak benar yaitu “tak” seharusnya “tidak”.
3.
ditemukan penggunaan dana otsus Aceh sebesar Rp 5,1 triliun tak terarah dan tak fokus pada tujuan yang telah ditetapkan
ditemukan penggunaan dana otsus Aceh sebesar Rp 5,1 triliun tidak terarah pada tujuan yang telah ditetapkan
Penggunaan kata yang berlebihan / pengulangan kata yaitu “tak terarah dan tak fokus”. Karena bila tidak terarah sudah pasti tidak fokus
4.
 Supervisi juga dilakukan di Papua yang juga menerima alokasi dana otsus.

Supervisi dilakukan di Papua yang menerima alokasi dana otsus.

Penggunaan kata yang berlebihan / pengulangan kata yaitu “juga dilakukan di Papua yang juga”
Share:

0 komentar:

Posting Komentar