Jumat, 20 Juni 2014

Bahasa Indonesia 2 - Artikel 16

Asuransi dan Keuangan


Asuransi adalah metode yang paling praktis untuk menangani resiko besar. Asuransi adalah pilihan yang banyak digunakan orang untuk mengurangi resiko kerugian pada individu, keluarga, atau suatu bisnis/perusahaan.
Manfaat asuransi yaitu menanggung, mengcover, atau menggantikan biaya-biaya yang kita keluarkan dari asuransi yang kita pilih dan kita bayarkan.

Macam-macam investasi dana yang dikelola oleh Perusahaan Asuransi :

o   DPLK adalah lembaga keuangan yang menyediakan program pensiun untuk para nasabahnya.
o   Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana.
o   Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan.

Macam-macam asuransi kerugian :

o   Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
o   Asuransi kewajiban (liability insurance) adalah sebuah polis asuransi yang dibeli untuk memberikan perlindungan bagi individu atau perusahaan terhadap klaim atas kelalaian atau perbuatan tidak disengaja yang mengakibatkan kerusakan aset atau cedera badan pihak lain.
o   Asuransi properti dan kendaraan adalah jenis asuransi yang melindungi properti kita berupa rumah dan kendaraan (roda dua maupun empat) dari kerusakan atau kemungkinan hilang.

Kriteria resiko yang dapat diasuransikan :

o   Risiko Umum berarti ada ketidakpastian terjadinya suatu kerugian atau hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan dengan kata lain, resiko murni adalah suatu yang terjadi tidak juga memberikan keuntungan.
o   Risiko Spekulatif adalah resiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, antara lain peluang mengalami kerugian financial, dan peluang memperoleh keuntungan.
o   Risiko Pribadi adalah resiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan yang dapat disebabkan mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan.

Hal-hal yang menjadikan perjanjian asuransi batal :

o   Memuat keterangan yang keliru atau tidak benar atau bila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya sehingga apabila hal itu disampaikan kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian asuransi tersebut (Pasal 251 KUHD).
o   Memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani.
o   Memuat ketentuan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melalui  pengadilan membebaskan si penanggung dari segala kewajibannya yang akan datang.- Terdapat suatu akalan cerdik, penipuan, atau kecurangan si tertanggung.
o   Apabila obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan dan atas sebuah kapal baik kapal Indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan.

Unsur-unsur penentu tarif premi asuransi:

o   Kemungkinan/probability terjadinya kerugian , yaitu menyangkut apakah kejadian yang diasuransikan frekuensinya sering atau tidak  serta lama atau tidak
o    Value judgement, keadaan perekonomian yang sedang berkembang saat kita mengasuransikan apa yang kita asuransikan
o   Policy pemerintah, yaitu peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah


Share:

0 komentar:

Posting Komentar